Skip to content

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  • Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Kelurahan Barurambat Kota
  • Mengakses website Kelurahan Barurambat Kota melalui https://barkot.pamekasankab.go.id
  • Waktu pelayanan Senin s/d Kamis, Pukul 07.00 – 15.00 WIB
  • Waktu pelayanan Jum’at, Pukul 07.00 – 15.30 WIB
  • Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman
  • Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
  • PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi
  • Pemohon menerima informasi