- Pengantar RT Setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tujuan Alamat Pindah (Lampirkan KTP/ KK Tujuan)
- Pengantar Surat Pindah Datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bukti Pajak Lunas PBBSPPT Tahun Terbaru (Kondisional)
- Waktu Pelayanan 15 Menit (Menyesuaikan)
